KPK Sebut Izin Penggeledahan Jhonlin Baratama Sudah Sesuai Prosedur

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan izin untuk penggeledahan PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan sudah sesuai prosedur.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak ada kendala dari dewan pengawas KPK. “Pengajuan izin penggeledahan sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku,’ Kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Penggeledahan Jhonlin menjadi sorotan. Sebabnya, KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah perusahaan tersebut di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021. Penggeledahan ini perihal kasus suap pajak.

Ali mengatakan lembaganya menyebut ada yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti. KPK juga saat ini tengah mencari keberadaan truk yang diduga membawa dokumen dari kantor Jhonlin Baratama.

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali soal penggeledahan Jhonlin Baratama.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY