KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi

0

Pelita.online – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Imam mengajukan praperadilan terkait penersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK  Jakarta, Jumat (18/10).

Febri kemudian mengaku pihaknya tak khawatir terkait pengajuan praperadilan Imam. Ia menyebut prosedur yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Imam sudah ditangani secara baik sesuai aturan.

“Kalau mau praperadilan silakan saja. Pasti kami hadapi. Karena KPK yakin sekali dengan prosedur yang kami lakukan apalagi substansi perkaranya,” ucapnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan itu diajukan Imam kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) menkonfirmasi informasi tersebut.

Berdasarkan penelusuranperkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tulis petitum pertama dalam permohanan praperadilan tersebut.

Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penersangkaan Imam pada 28 Agustus lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Senin (21/10) mendatang. Sidang juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Elfian.

Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untik menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.

“Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut petitum.

KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain itu KPK juga diminta membayar biaya perkara.

“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” tulis petitum terakhir.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY