KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pasutri Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sekitar 10 lokasi di Kutai Timur, Rabu (8/7/2020). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R Firgasih yang merupakan Ketua DPRD Kutim serta lima orang lainnya. Dari penggeledahan di 10 lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan bupati itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek catatan penerimaan uang hingga uang tunai.

“Dari beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK. Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan (penggeledahan) tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020) malam.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti nominal uang yang disita tim penyidik dari penggeledahan itu. Hal ini lantaran, tim masih menghitung seluruh uang yang disita. “Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi,” katanya.

Selain kantor dan rumah Ismunandar, delapan lokasi lainnya yang digeledah KPK, yakni Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, dan Kantor DPRD Kutai Timur. Kemudian Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. “Selain itu, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur,” kata Ali Fikri.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020). Tak hanya pasangan suami istri itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis (3/7/2020).

Ismunandar bersama istrinya dan ketiga anak buahnya diduga menerima suap dari Aditya Maharani dan Deky Aryanto terkait sejumlah proyek di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur yang digarap keduanya. Setidaknya, dalam OTT, tim Satgas KPK menyita uang tunai sekitar Rp 170 juta dan sejumlah buku tabungan dengan nilai total Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY