KPK soal Setnov mangkir: Pemanggilan paksa salah satu opsi yang disediakan KUHAP

0

Jakarta, Pelita.Online – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK, hari ini. Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah akan menggunakan panggil paksa kepada Ketua Umum Partai Golkar itu jika mangkir kembali.

“Untuk itu kita akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP diterapkan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Setya Novanto diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dan berasalan Presiden belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.

Febri mengatakan kali ini pihak KPK masih memilih untuk fokus terkait penyidikan e-KTP. Yaitu fokus pada terkait pemanggilan saksi-saksi dan juga pemanggilan tersangka. Namun, kata Febri, pemanggilan paksa untuk Setya Novanto jadi salah satu pilihan.

“Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Terkait juga proses penyidikan itu sendiri,” tegas Febri.

Diketahui, Setya Novanto pernah tidak hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK yaitu pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

Pada Selasa, 10 Januari 2017, Setya Novanto dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY