KPK: Tak Benar Tahanan Diborgol Saat Jalankan Ibadah

0

Pelita.online – KPK membantah adanya kabar bila tahanan Rumah Tahanan KPK tetap diborgol saat menjalani ibadah saat Jumat dan kebaktian. KPK menyebut setiap tahanan difasilitasi untuk menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

“Terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan. Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Keluhan mengenai pemborgolan saat beribadah itu disampaikan oleh tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Rommy) saat diperiksa KPK. Keluhan itu sampaikan melalui surat dari warga rutan yang ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepalas Rutan KPK.

Febri juga menjawab mengenai keluhan tak adanya pemanas makanan. Ia menyebut pemanas makanan tidak diperbolehkan berada di dalam rutan.

“Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk,” sebut Febri.

Febri memastikan pengelolaan yang berada di Rutan KPK sudah sesuai aturan. Ia mengatakan menjadi tahanan memang mendapatkan sejumlah pembatasan sebagai konsekuensi karena telah melalukan tindak pidana.

“Menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan. Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Febri.

KPK pun berharap hal tersebut menjadi pelajaran bagi publik khususnya para pejabat publik. KPK pun mengingatkan bila tak ingin mendapatkan pembatasan kebebasan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi, KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku,” tuturnya.

Berikut poin-poin keluhan warga Rutan KPK yang ada di surat Rommy:

– Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

“Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

– Tertanggal 29 Januari 2019

Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian) 
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut: 

1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya. 

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999). 

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.

 

sumber : detik.com

LEAVE A REPLY