KPK Tangkap Hiendra Soenjoto Buron Kasus Nurhadi

0

Pelita.online – KPK menangkap buron kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO). Hiendra Soenjoto langsung dibawa ke gedung KPK.

“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Ali mengatakan saat ini Hiendra sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Ali juga belum menjelaskan lebih detail penangkapan terhadap Hiendra.

“Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi. Hiendra, yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian Heindra Soenjoto bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan KPK sebagai buron pada Februari 2020. Namun, Hiendra belum sempat tertangkap saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan ternyata jaksa menyebut jumlah suap-gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya lebih dari Rp 46 miliar.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

Nurhadi dan Rezky disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY