KPK Telisik Uang Hasil Kebun Sawit Nurhadi

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik penggunaan uang dari hasil usaha perkebunan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Kebun kelapa sawit itu diduga merupakan buah hasil tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi.

Pendalaman aliran uang dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi dan Hilman Lubis.

“Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka [Nurhadi] dan pihak-pihak lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dalam kasus dugaan suap/gratifikasi di lingkungan MA pada tahun 2011-2016, Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini akan dilimpahkan penyidik ke penuntut umum atau tahap II pada pekan depan.

Lebih lanjut, seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik komisi antirasuah menduga Nurhadi telah mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaannya.

Salah satu aset hasil tindak pidana adalah lahan kelapa sawit yang telah disita penyidik seluas 530,8 hektare dan 33 ribu meter persegi di Padang Lawas.

KPK pun tidak menutup kemungkinan menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango  menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terhadap sangkaan TPPU tersebut.

Ia bilang penetapan TPPU itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat,” kata Nawawi di Gedung Dwiwarna, Jakarta, Senin (14/9) lalu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY