KPU Depok Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 65 Jatijajar Depok

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok hari ini menggelar pemilihan suara ulang (PSU). PSU dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Seperti jadwal umum, PSU dimulai pukul 07.00.

PSU dilakukan KPU sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kota Depok. Sebelumnya Panwascam Tapos meneruskan rekomendasi Pengawas TPS kepada PPK Tapos, dimana terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5.

“Sehingga PTPS mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu melakukan PSU dan melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb,” kata Ketua KPU Depok, Nana Sobharna, Sabtu (27/4).

Dalam melakukan PSU, pihaknya juga telah menyiapkan seluruh logistik yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya. Surat Suara PSU diberikan tanda khusus Pemungutan Suara Ulang untuk membedakannya dengan Surat Suara Pemilu yang lalu.

“Koordinasi terkait PSU juga dilakukan dengan Pihak Dinas Kesehatan agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai,” ungkapnya.

KPU Kota Depok berharap agar pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar. Karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan PSU hanya dilakukan satu kali. KPU Kota Depok juga mengajak seluruh pemilih di lingkungan TPS 65 untuk memberikan hak pilihnya.

“Masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai,” tutupnya.

 

Sumber: Merdeka.com

LEAVE A REPLY