KPU: Konser dan Kampanye Bisa Saja Diatur Daring

0

Pelita.online – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengemukakan bahwa terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa saja konser musik dan kampanye pengerahan massa dibuat Dalam Jaringan (Daring). Tantangan yang terjadi kemudian adalah bagaimana dengan daerah-daerah terpencil yang masih sulit mendapatkan jaringan internet.

“Misalnya di Papua atau NTT yang masyarakat masih naik gunung atau panjat pohon cari sinyal. Kami harus akomodasi mereka juga,” kata Ilham dalam diskusi online (virtual) bertema “Pilkada tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?” di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan tidak mudah melarang para calon agar tidak mengerahkan massa saat kampanye. Pasalnya dalam Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, tidak ada larangan melakukan kampanye.

Sebagai antisipasi agar kampanye Pilkada tidak menjadi media penyebaran Covid-19, KPU mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2020. Dalam PKPU itu disebutkan massa kampanye dibatasi antara 50-100 orang.

“Kalau di UU, lebih banyak lagi massanya. Nah kami membatasinya dalam PKPU No 6 dan No 10 Tahun 2020,” jelas Ilham.

Terkait permintaan agar kampanye dan konser dilakukan secara Daring, Ilham menyebut akan coba dimasukkan dalam revisi PKPU tentang kampanye yang sedang diminta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun KPU akan cermat dan teliti menerapkannya apakah semua daerah Pilkada dilakukan seperti itu.

“Konon katanya akan ada Perppu Pilkada di masa pandemi, itu lebih baik. Perppu yang perspektifnya adalah Pilkada sehat,” tegas Ilham.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY