KPU: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Bisa Didiskualifikasi

0

Pelita.online – Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengemukakan para Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 tidak bisa didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran dalam kampanye. Termasuk jika mereka melanggar aturan protokol kesehatan selama kampanye. Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah bersifat administratif.

“Bisa nggak KPU diskualifikasi? Tentu tidak. Ini soal aturan Undang-Undang. Nanti lebih ke sanksi administratif,” kata Raka dalam diskusi bertema “Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang?” yang digelar virtual di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ia menjelaskan pelaksanaan Pilkada tidak baik jika terlalu represif. Pasalnya, Pilkada adalah pesta demokrasi tingkat lokal untuk memilih pemimpin daerah. Dia tegaskan sanksi memang perlu diberikan kepada para pelanggar, tetapi lebih ke bentuk sanksi administratif.

Dia menyebut KPU sudah menyiapkan sejumlah jenis sanksi kepada para pelanggar. Misalnya, mulai dari penghentian kegiatan kampanye hingga pengurangan hak kampanye pasangan calon dari segi waktu kampanye.

Terkait upaya mencegah kerumunan massa, dia menyebut pada penetapan Paslon tanggal 23 September mendatang, akan dilakukan penandatangan pakta integritas. Pakta itu berupa komitmen para Paslon untuk mengikuti protokol kesehatan selama kampanye. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Tentu nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu. Menurut Bawaslu, melanggar nggak. Kalau Bawaslu mengatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan,” tutur Raka.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY