KPU Sumut Ingatkan Paslon Waspadai Klaster Baru Covid-19

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) kembali mengingatkan 23 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasangan calon (Paslon), partai pendukung, relawan maupun masyarakat, supaya mengantisipasi klaster baru Covid-19 di tengah kontestasi pilkada.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, protokol kesehatan merupakan kewajiban yang diterapkan semua pihak di masa kampanye pilkada. Pasalnya, kampanye di tengah pandemi dinilai sangat rawan penyebaran virus corona.

“Protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, juga menjadi kewajiban yang diterapkan dan dikampanyekan bersama masyarakat di tengah pandemi ini,” ujar Herdensi Adnin di Medan, Kamis (5/11/2020).

Herdensi mengapresiasi pasangan calon kepala daerah yang menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa saat kampanye di tengah masyarakat. Nanun, tidak dapat dipungkiri, masih ada ditemukan dari beberapa kampanye, yang justru mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita mengingatkan seluruh penyelenggara pilkada supaya terus meningkatkan prngawasan di masa kampanye ini. Penyelenggara pilkada diharapkan memberikan teguran jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Keselamatan harus utama,” sebutnya.

Untuk di Sumut, sebanyak 23 daerah dari 33 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak yakni, Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian, Kabupaten Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY