KPU Yakin Menangi Gugatan Pilpres Prabowo

0

Pelita.online – KPU yakin akan memenangi gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diyakini akan menguatkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara paslon capres-cawapres di Pilpres.

“Kami yakini ya, optimis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2019).

KPU, menurut Evi, sudah memberikan seluruh bukti dan keterangan terkait tudingan dalam dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU menyebut kecurangan Pilpres yang dituduhkan tidak terbukti di MK.

“Kan kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi jawaban dan bukti-bukti, tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimis penetapan kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda, kami akan menindaklanjuti,” kata dia.

Sidang putusan gugatan hasil Pilpres digelar pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6). Pembacaan putusan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni, dengan alasan kesiapan hakim konstitusi membacakan putusan gugatan hasil Pilpres.

Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Selain itu, tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Anggota tim hukum Prabowo menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY