Kronologi Pelaku Curanmor Bersenpi Berhasil Diringkus Polisi

0

Pelita.online – BA (26) alias H ditangkap polisi karena merampok motor milik St (40) menggunakan senjata api (senpi) model revolver dan golok. Senpi itu ditodongkan oleh pelaku curanmor yang merupakan warga Kabupaten Oku timur, Sumatra Selatan ke korbannya di Kabupaten Serang, Banten.

Kala itu korban sedang memacu sepeda motornya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Namun di perjalanan, pelaku bersama teman lainnya berinisial Tp menghadang dari samping, sembari menodongkan pistol dan golok ke arah korban.

“Korban diikuti oleh dua pelaku menggunakan kendaraan sepeda motor. Lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut dengan menodongkan senjata api dan golok. Setelah itu pelaku melarikan diri membawa motor milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, melalui pesan singkatnya, Selasa 26 Januari 2021.

Korban kemudian melapor peristiwa nahas itu ke Polsek Jawilan. Pelaku ditangkap Senin siang, 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di kontrakannya, yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Polisi hanya menemukan tersangka BA di dalam kamar kontrakannya. Sedangkan pelaku lainnya, Tp, masih dalam pengejaran polisi.

“Kita geledah kontrakannya, kita temukan senpi jenis revolver, golok dan sepeda motor hasil rampasan,” terangnya.

Atas perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun. Pelaku BA masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan Tp, masih dikejar oleh polisi.

“Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 365 KUHP,” jelasnya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY