Kronologi Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara

0

Pelita.online – Seorang perempuan berinisial MA diringkus aparat Polres Lampung Utara lantaran membakar Bendara Merah Putih. Insiden pembakaran Bendera Merah Putih itu beredar viral di media sosial.

Akun Facebook MVDH mengunggah peristiwa tersebut. Kemudian, polisi menelusuri akun Facebook tersebut.

“Ternyata di situ ada identitas daripada pemilik akun medsos itu, beralamat di wilayah Lampung, khususnya di Lampung Utara,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/8).

Polres Lampung Utara, berbekal informasi dari akun Facebook MVDH pun langsung mendatangi lokasi pembakaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, pada Minggu (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di lokasi tersebut, kata Pandra, polisi meringkus seorang perempuan berinisial MA. Yang bersangkutan lalu dibawa ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pandra mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sengaja membakar Bendera Merah Putih. Sebab, menurut keyakinan MA, bendera tersebut tidak sesuai.

“Dia mendapat suatu informasi, secara umumnya kan ditanya apas ih alasannya, bahasanya dia itu adalah PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah Kerajaan Kataram,” ujar Pandra.

Pandra menuturkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, peristiwa tersebut mengandung unsur pidana.

MA diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. MA terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta.

Kendati demikian, kata Pandra, MA tak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dalam proses pemeriksaan, MA tidak konsisten dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Atas dasar itu, lanjutnya, saat ini MA tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit. Hasil pemeriksaan kejiwaan itu akan menjadi pertimbangan untuk proses hukum terhadap MA.

“Betul (status tersangka menunggu hasil tes kejiwaan), kalau dilihat dari alat bukti dan barang bukti sudah terpenuhi unsur itu, tapi kalau untuk meyakinkan status hukum orang kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tutur Pandra.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY