Kronologi Pembunuhan PSK Online di Hotel Karawang

0

Pelita.online – Polisi menangkap seorang buruh berinisial RS yang diduga membunuh seorang perempuan berinisial OS yang diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro menceritakan kronologi pembunuhan OS di Hotel Omega.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RS,” kata Bimantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/10).

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 7 Oktober di kamar 211 Hotel Omega Jalan Jend. A. Yani, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sekitar pukul 24.00 WIB

Kata Bimantoro, pembunuhan itu bermula saat tersangka RS mem-booking atau memesan korban OS yang berprofesi sebagai PSK melalui media sosial Facebook.

Kemudian, tersangka dan korban melakukan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di kamar 211 Hotel Omega Karawang.

“Tersangka membunuh dan atau menganiaya korban dan mencuri barang milik korban dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan tangan serta handuk,” tutur Bimantoro.

Bimantoro menuturkan tersangka RS mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Sebelum melakukan hubungan seksual, lanjut Bimantoro, tersangka sempat meminum obat kuat.

“Pengakuan (tersangka) iya (sempat meminum obat kuat),” ucap Bimantoro.

Motif pembunuhan itu, kata Bimantoro, dipicu rasa sakit hati RS dengan perkataan korban.

“Pelaku sakit hati terhadap perkataan korban karena menolak disetubuhi lebih lama,” ujarnya.

Tersangka berhasil diringkus pada 12 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah proyek Bekasi Town Square, Bekasi. Saat ini, tersangka RS menjalani masa penahanan di Mapolres Karawang.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY