Kronologi Tewasnya 2 Warga Poso Korban Salah Tembak Satgas Tinombala

0

Pelita.online – Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan soal kasus salah tembak yang dilakukan oleh Satuan Tugas Tinombala di Poso, Sulawesi Selatan. Anggota satgas yang bertugas saat itu sudah diperiksa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menyebut kejadian ini terjadi di KM 09, Poso pada 2 Juni 2020 lalu. Titik tersebut adalah titik terlarang sehingga warga tidak boleh sembarangan keluar-masuk di titik tersebut.

“Memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Demi menjaga keamanan dibentuklah pos sekat yang fungsinya sebagai kontrol bagi warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Selasa 7 Juli 2020.

Pada waktu tersebut sekitar pukul 15.15 WITA, hujan deras turun dan tidak ada masyarakat yang melintas. Kedua korban memasuki area itu tanpa melapor terlebih dahulu ke pos sekat. Kedua warga tak menghirukan peringatan yang diberikan. Akhirnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke arah atas namun korban tetap tidak menghiraukannya.

“Sebagaimana aturannya tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan penyergapan atau penghadangan terhadap kedua orang tidak dikenal. Peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” kata Awi.

Lalu petugas Brimob menghampiri korban dan diketahui korban merupakan warga Desa Kawende, Poso Pesisir Utara. Korban kemudian dievakuasi ke desa. Atas insiden tersebut Karo Provost Divpropam Polri sudah mendatangi rumah keluarga korban.

Keluarga korban juga sudah membuat surat pernyataan yang isinya jika petugas terbukti melakukan pelanggaran agar petugas itu diberikan hukuman saja tanpa perlu dipecat dari Polri.

“Sampai saat ini 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri. Terkait proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua warga sipil meregang nyawa lantaran jadi korban penembakan dalam hutan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 2 Juni 2020 kemarin. Berdasar data yang dihimpun, keduanya bernama Syarifuddin (37 tahun) dan Firman (18 tahun). Korban menderita luka tembak di bagian leher dan dada.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY