Kuasa Hukum Bantah EDCCash Rugikan Puluhan Ribu Mitra

0

Pelita.Online – Kuasa Hukum E-Dinar Coin (EDC) Cash, Al Katiri membantah pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut bahwa CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY) berserta istrinya telah merugikan puluhan ribu mitranya. EDCCash juga diduga merupakan investasi bodong dan merugikan para anggota atau mitra.

“Kami selaku kuasa hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDCCash menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar,” tegas Al Katiri saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/8).

Al Katiri  menjelaskan, karena sebagaian besar mitra yang bergabung dengan EDC Cash tidak merasa dirugikan. Bahkan pengakuan mereka, semenjak CEO EDCCash, AY dan S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan. Sebab, kata dia, ada perbuatan oknum anggota EDCCash yang tidak bertanggung jawab.

“Melaporkan EDCCash saudara AY dan S, sehingga aplikasi yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi non aktif atau tidak dapat difungsikan,” ujar Al Katiri.

Lanjut Al Katiri, faktanya sebelum EDCCash, AY dan S dilaporkan para mitra sangat banyak mendapatkan manfaat dari transaksi EDCCash tersebut. Sebelum dilporkan bertransaksi apapun dapat dengan menggunakan koin EDCCash. Mulai dari pembelian mobil, rumah, sepeda motor perlengkapan rumah tangga, kosmetik, souvenir.

“Apakah benar 52 ribu orang tersebut melaporkan, faktanya hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan meskipun pihak kepolisian telah mengumumkan ke publik yang meminta jika ada anggota atau mitra EDCCash yang merasa dirugikan agar melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Al Katiri.

Meskipun demikian, lanjut Al Katiri menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian, ia juga berharap dalam persidangan terungkap kebenaran kasus ini. Ia mengeklaim, EDCCash bukan investasi bodong. Al Katiri juga menegaskan AY dan S tidak melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun KPPU.

Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus investasi ilegal EDCCash kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Para tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY