Kubu Moeldoko Dinilai Hilang Legal Standing Gugat AD/ART

0

Pelita.online – Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa kader Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah kehilangan legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.

Menurutnya, kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko sudah diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di bawah kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dia melanjutkan, pemerintah lewat Kemenkumham juga telah menyatakan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.
“Karena kegiatan mereka terbukti ilegal, inkonstitusional, dan pemerintah menolak mengesahkan mereka dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standingnya semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/4).

Didik pun menilai kader Partai Demokrat kubu Moeldoko disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal.

Dia menerangkan bahwa sah artinya setip keputusan yang diambil melalui mekanisme dan kewenangan yang sah dari pemilik suara dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Didik menegaskan, sah atau legal bukan melakukan KLB yang inkonstitusional dengan merampas hak-hak pemilik suara yang sah dengan cara-cara yang jauh dari moral, etika, dan hukum.

“Hukum itu sangat terukur, prosesnya transparan dan imparsial. Upaya hukum itu hak setiap warga negara,” katanya.

Berangkat dari itu, Didik menambahkan, pihaknya yakin aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya telah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dibatalkan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya, juga meminta Partai Demokrat kubu AHY membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4).

LEAVE A REPLY