Lahan Alami Karlahut Terancam Disita

0

Pekanbaru, Pelitaonline.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang sekaligus menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengancam akan menarik lahan milik pengusaha dari Hak Guna Usaha (HGU) yang alami kebakaran di Riau.

“Kalau ada lahan yang alami kebakaran sampai 40 persen maka akan kami keluarkan dari izin HGU nya,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Riau, pekan ini.

Selanjutnya dipisahkan dan ditarik jadi hak milik pemerintah, sisanya diterbitkan HGU baru.

Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan peringatan keras ini bagi mereka yang memiliki lahan dengan izin HGU yang mengalami kebakaran.

“Masak kebakaran di atas lahannya sendiri tidak tahu,” ujarnya menyela.

Selama ini banyak kebakaran lahan dan hutan (karlahut) terjadi di areal HGU. Sementara mereka tidak mengakui siapa yang membakarnya.

Dengan kebijakan ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi pemilik HGU, sekaligus menekan karlahut yang merugikan semua pihak.

“Kami ingin membangun sikap bertanggung jawab dari pengusaha, bagaimana dia bisa mengelola lahannya dengan baik, sementara dibiarkan terbakar. Jadi mana tanggungjawab mereka selaku pemilik izin HGU,” tegasnya.

Selain itu Menteri menambahkan, pemerintah tidak main-main dalam menerbitkan HGU baru, yakni dengan memperhatikan tiga kebijakan dibidang pertanahan yang menjadi syarat mutlak.

Pertama BPN menarik lahan yang alami kebakaran dan mengeluarkannya dari HGU.

Kedua pihaknya melarang pemilik HGU membuka lahan dengan cara membakar lahan. Penerima HGU wajib menyediakan sumber air dengan membangun kanal untuk mempermudah pemadaman jika ada kebakaran.

Ketiga, mana kala ada lahan gambut dengan tingkat kebasahannya sesuai Kepres jadi syarat, maka izin HGU nya tidak akan diperpanjang.(an/zul)

LEAVE A REPLY