Lama Terbengkalai, Pemkot Makassar Rebut Pengelolaan Pulau Khayangan

0

Pelita.online – Pemerintah kota Makassar berhasil merebut kembali Pulau Khayangan. Setelah sekian lama dikelola oleh PT Putra Putra Nusantara (PPN).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah melakukan peninjauan langsung ke Pulau Khayangan.

Mereka bertemu dengan pengelola pulau, Reza Ali. Perbincangan berlangsung hampir sejam.

Nurdin Abdullah mengaku pengelola sudah legawa untuk mengembalikan pulau ini ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kita ingin memperjelas status (pulau) ini dan sudah ada kata sepakat akan diserahkan sebagai aset negara. Secepatnya,” kata Nurdin, Rabu (11/11/2020).

Ia mengaku pola pengelolaan baru akan dilakukan setelah ada penyerahan secara resmi. Apakah dikelola kembali oleh pihak ketiga, atau dikelola langsung Pemerintah Kota Makassar.

“Nanti ke depan akan dibicarakan pengelolaannya. Ini aset pemkot. Pengelolaannya nanti akan kita bicarakan. Jadi alas haknya dulu kita perbaiki. Ini segera satu dua minggu paling lama (diserahkan),” kata Nurdin.

Masalah Pulau Khayangan sebelumnya jadi temuan BPK dan KPK. PT PPN sebagai pihak ketiga tidak pernah menyetor dividen ke Pemkot Makassar sebagai pemilik.

KPK kemudian merekomendasikan agar aset ini direbut kembali. Namun,  persoalannya cukup pelik. Ada tarik menarik antara PT PPN dan Pemkot Makassar.

Pemkot Makassar telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PPN sejak 2014. Alasannya, royalti yang menjadi tanggungjawab pengelola tidak dibayarkan ke pemerintah.

Naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera-Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.

Di mana, tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar sebesar Rp 120 juta. Namun tanggungjawab tersebut dibayarkan sampai tahun 2004. Sehingga, pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp 2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Firdaus Dewilmar bilang, penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Kejati Sulsel akan turut membantu.

Sebelumnya, Kejati sudah melakukan pemanggilan kepada PT PPN untuk menyelesaikan pokok perkara tersebut. Pihak ketiga pun bersedia menyerahkan.

“Jadi seminggu kedepan kami rasa penyerahannya sudah selesai. Terkait tindaklanjut nanti terserah Pemkot sebagai pemilik aset,” tandasnya.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY