Langgar Jam Operasional, Petugas Tutup Kafe-THM di Makassar

0

Pelita.online – Tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut polisi merazia sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM).

Di beberapa titik yang dilakukan pemeriksaan, polisi langsung menutup secara paksa kafe dan rumah makan yang melanggar batas jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WITA. Para tamu juga dibubarkan.

“Untuk rumah makan sama-sama seperti yang dilakukan, kalau rumah makan pastikan juga jam 22.00 Wita, kalau masih ada pelayanan terpaksa harus dilakukan tidak ada tempat duduk atau melakukan bungkus bawa pulang,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi, pada Minggu (21/2/2021) dinihari.

Sejumlah pengelola tempat hiburan malam (THM) berusaha mengelabui anggota. Modusnya THM tampak tertutup dari luar, namun aktivitas di dalam THM masih berlanjut.

“Ya betul ada beberapa titik yang ada di kecamatan Ujung Pandang maupun di kecamatan Makassar maupun di kecamatan Tamalate ada beberapa tempat hiburan yang sepertinya melakukan aktivitas-aktivitas dengan bermaksud untuk mengelabui petugas tetapi kendaraan maupun yang dipakai tetap penuh parkiran maka kami lakukan pembubaran,” kata Edhy.

Selanjutnya, untuk pemilik usaha dan pengunjung yang didapati tidak taat akan protokol kesehatan ini langsung diserahkan ke Satpol PP. Mereka akan diberikan sanksi tertulis ataupun teguran keras karena ulahnya.

“Hal ini terkait dengan pelanggaran, kami pastikan diambil oleh Pol PP. Pasti akan ada teguran tertulis maupun tergantung dengan apa yang dilakukan oleh pol PP yang jelas kedapatan lewat dari jam 22.00,” ungkap Edhy.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY