Langgar Tata Ruang, The Great Asia Africa Lembang Harus Tutup Sementara

0

Pelita.online – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dalam kawasan wisata baru The Great Asia Africa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pemkab Bandung Barat disarankan menutup sementara operasional kawasan wisata tersebut hingga perizinan selesai.

Kepala Bidang Penataan Ruang DBMPR Jabar, Bobby Subroto, menuturkan The Great Asia Africa dibangun di Kawasan Bandung Utara Zona L-1. Zona itu meliputi kawasan konservasi kawasan lindung, sempadan sungai dan situ, radius 50 meter dari mata air, serta lahan dengan kelerengan 40 persen atau lebih.

Selain itu, kata dia, Zona L-1 juga meliputi Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, TWA Tangkuban Parahu, Cagar Alam Tangkuban Parahu, kawasan Observatorium Bosscha, koridor 250 meter kiri kanan Sesar Lembang, Kawasan Rawan Bencana III Gunung Api Tangkuban Parahu, hutan produksi, dan ruang terbuka hijau. “Zona L-1 ini menjadi daerah kawasan lindung atau zona kawasan khusus dan mempunyai risiko bencana tinggi,” ucap Bobby di kantor DBMPR, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (7/2/2020).

“Dia itu ada di dalamnya (sempadan sungai), harusnya itu tidak boleh. Kan kami di dalam rekomendasi, itu dilarang. Kami sudah sampaikan ke teman-teman dinas Kabupaten Bandung Barat tolong itu diperhatikan,” kata Bobby menambahkan.

Bobby mengatakan pelanggaran lainnya yaitu peletakan bangunan di atas tanah dengan kemiringan lebih dari 30 persen. Kemudian juga ketinggian bangunan dianggap melanggar ketentuan karena didirikan di ketinggian 1.000 mdpl.

“Solusinya harus dilakukan semacam kegiatan penutupan sementara kawasan wisata tersebut. Ya harus, karena kalau tidak, dengan cuaca seperti sekarang, dengan bangunan-bangunan yang ada di bawahnya, bisa ada kecelakaan, bisa ada air bah,” tuturnya.

“Kita tidak tahu juga kan soal fenomena alam. Makanya kami sudah minta untuk segera dilakukan penutupan operasional dalam diskusi dengan Pemkab Bandung Barat,” Bobby menambahkan.

Bangunan di kawasan tersebut, menurut dia, belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). “Dari situ kita baru bicara lagi, negatif list yang harus diselesaikan itu apa. Itu harus disampaikan pada pengembang. Itu yang harus dipenuhi sebelum mengurus izin. Amdal lalin juga belum kan. Dalam izin menggunakan jalan provinsi juga belum,” ujar Bobby.

Kepala DBMPR Jabar A Koswara mengakui The Great Asia Africa didirikan di lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Hanya saja, pembangunan berbagai sarana dan prasarana di kawasan tersebut belum memenuhi peraturan mengenai KBU.

“Mereka tidak siapkan parkir, Amdal Lalin belum siap, tapi sudah operasional. Caranya salah. Makanya kami rapat dengan KBB untuk menertibkan itu. Seharusnya sebelum operasional buatkan jalur lambatnya dulu, buat jembatan penyeberangan orang, supaya yang menyeberang tertib,” tutur Koswara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY