Laode Sebut Sistem Penggajian KPK Ikut Kebijakan yang Salah

0

Pelita.online – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritisi sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah. Dia menilai, dengan sistem gaji tersebut telah terjadi kemunduruan.

Ia mengkritisi ini lantaran terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN)

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP Nomor 41 tahun 2020 ayat (1) disebutkan, Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, di ayat (2) tertulis “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.”

Menurut Laode, berdasarkan aturan tersebut pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Hal tersebut, menurut Laode, adalah suatu kemunduran. Pandangan ini disampaikannya lantaran selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal.

“Jadi, bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar. Tapi, malah mengikuti yang salah,” kata Laode dalam diskusi daring, Senin, 10 Agustus 2020.

Laode mengatakan, sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, daripada sistem gaji dan tunjangan. “Di situ dikatakan gaji KPK ada tiga, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma satu ya gaji supaya gampang dikontrol,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Laode, UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah. Revisi berpengaruh terhadap status pegawai KPK yang jadi ASN.

“Jadi, tidak ada penguatan tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar,” katanya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY