Libur Panjang Maulid Nabi, Truk Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol Japek

0
Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/7/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi 546.436 kendaraan meninggalkan Jakarta selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1441 H dari tanggal (30/7) sampai dengan (2/8). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Pelita.online –  Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membatasi angkutan barang yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Pembatasan akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober-2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).

Dirjen Budi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pembatasan juga diterapkan guna mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik pekan depan.

”Maka dari itu, Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” pungkasnya.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1) arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:
a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Meski demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu masih diperbolehkan melintasi tol.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.

Pembatasan ini, lanjutnya, akan memperhatikan kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri.

“Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” tutup Budi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY