LSM Sebut Tahun 1971 Pernah Terjadi Kontroversi Transportasi

0

Jakarta, Pelitaonline.id – Sekretaris Jenderal lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional Priyo Pamungkas Kustiadi mengingatkan kontroversi transportasi antarangkutan umum pada saat ini pernah terjadi pada tahun 1971.

“Pada tahun 1971 fenomena taksi plat hitam hits pada saat itu. Gubernur Ali Sadikin kemudian membuat aturan taksi harus miliki badan hukum,” kata Priyo Pamungkas Kustiadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat itu, ujar dia, aturan tentang perusahaan taksi minimal 100 kendaraan maka hanya pengusaha dari perusahaan besar saja yang mampu mendapat pinjaman dari pihak perbankan.

Kemudian, lanjutnya, taksi “bodong” yang lain akhirnya membentuk koperasi dan lahirlah tahun 1972 Koperasi Taksi sebagai pelopor koperasi taksi pertama.

“Persis kejadiannya dengan booming Grab dan Uber sekarang,” katanya.

Permasalahan saat ini, menurut Priyo, berujung di regulasi, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengingatkan solusi membentuk koperasi sudah dilakukan oleh pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi, dan untuk transportasi sepeda motor bisa saja dengan kebijakan bersama membuat tanda khusus di sepeda motor dan diperbolehkan untuk ojek.

“Semisal dengan stiker sebagai bea pajak bisnis transportasi, atau kartu khusus ojek. Sama halnya dengan TKI yang miliki sertifikasi dari balai kerja BNPTKI. Nah resmi toh,” katanya.

Sekjen Jaringan Kemandirian Nasional juga mengingatkan agar perusahaan taksi besar juga mawas diri, intropeksi atas pelayanan yang dibuat.

Dia mengingatkan, perkembangan e-commerce meningkat tapi sisi hukumnya lemah tanpa disadari ketika pengguna transportasi daring mendaftarkan nama, email, nomor telepon, alamat jemput, tujuan dan kartu kredit.

Sebelumnya, teknologi aplikasi transportasi sudah sedemikian berkembang pesat sehingga peraturan daerah terkait transportasi juga mesti segera direvisi, kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Achmad Zairofi.

“Perkembangan saat ini pesat dan kebutuhan akan transportasi umum juga semakin meningkat, jadi memang sudah waktunya perda transportasi yang ada untuk direvisi,” kata Achmad Zairofi.

Dia memaparkan, DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan merevisi Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi. Hal tersebut dilakukan lantaran polemik kehadiran transportasi berbasis aplikasi daring yang ditentang oleh pengusaha transportasi konvensional.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengharapkan dalam waktu dekat ini sudah terkumpul semua data dan masukan dari berbagai pihak dan segera dapat direvisi peraturan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui perkembangan teknologi, termasuk teknologi aplikasi online atau daring untuk layanan transportasi tidak dapat dicegah.

“Di zaman sekarang ini, pertumbuhan teknologi aplikasi sulit dihindari. Apalagi masyarakat juga banyak yang pakai aplikasi, misalnya saja penggunaan WhatsApp Messenger maupun BlackBerry Messenger yang sudah mulai menggantikan pesan singkat (SMS),” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).(an/zul)

LEAVE A REPLY