Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Narkoba

0

Pelita.online – Lucinta Luna dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang putusan kasus narkoba Lucinta Luna digelar pada hari Rabu, 30 September 2020. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika,” kata Eko Aryanto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” lanjutnya.

Dalam perkara tersebut, hal yang memberatkan Lucinta Luna adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.

Usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Lucinta Luna langsung menangis. Ia pun langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir.

“Iya yang mulia, saya terima,” ucap Lucinta Luna.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Ia diamankan bersama kekasihnya, Abash, pada pukul 01.30 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi, Tramadol, hingga Riklona. Hasil tes urine, Lucinta Luna pun dinyatakan positif benzodiazepin, yang masuk golongan psikotropika.

Penangkapan Lucinta Luna ini sempat membuat gempar dunia hiburan Tanah Air.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY