MA Atur Pedoman Vonis Seumur Hidup Koruptor, KPK Siapkan Aturan Tuntutan

0

Pelita.online – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah lama mendorong Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman terkait pemidanaan koruptor seumur hidup. Peraturan MA (Perma) yang baru pun disambut baik meski dinilai terlambat.

“Sejak 2014 saya teriak ini tapi nggak apalah terlambat masih lebih baik ketimbang nggak pernah ada,” ujar Nawawi kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Aturan baru itu tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom.

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, yaitu terdakwa merugikan keuangan negara.

Di sisi lain Nawawi mengatakan KPK pun tengah menuntaskan pedoman tuntutan. Sebab, menurut Nawawi, KPK sendiri selama ini masih disparitas dalam memberikan tuntutan untuk para koruptor.

“Disparitas putusan adalah ketidakadilan yang sangat nyata. KPK juga sekarang sedang berupaya merampungkan ‘pedoman penuntutan’, karena kalau jujur, selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum,” ucap Nawawi.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami berusaha merampungkan pedoman penuntutan,” imbuhnya.

Sebenarnya aturan mengenai hukuman seumur hidup bahkan pidana mati sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sejauh ini hukuman tertinggi untuk koruptor di negeri ini baru pidana seumur hidup dan hanya sekitar 3 orang yang menerimanya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY