Mabes TNI: Penelitian Vaksin Nusantara Harus Punya Dasar Hukum

0

Pelita.online – Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Mayor Jenderal Tugas Ratmono, mengatakan penelitian vaksin Nusantara yang saat ini berjalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, harus memiliki dasar hukum.

“Adanya keterlibatan dari petugas-petugas dari TNI dan juga mungkin dari lainnya, termasuk juga fasilitas TNI dan juga mungkin kerjasama dengan fasilitas-fasilitas lain. Ini lah yang dibutuhkan suatu legal standing,” kata Tugas dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Sejauh ini, penelitian Vaksin Nusantara sudah berjalan hingga pengambilan sampel relawan untuk uji klinis tahap dua. Hal ini menimbulkan kontroversi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya tak meloloskan uji klinis tahap pertama vaksin Covid-19 tersebut.

Tugas mengatakan legal standing ini nantinya akan menjadi dasar bagi RSPAD melanjutkan penelitian vaksin berbasis sel dendritik tersebut.

“Kerja sama diperlukan dan betul-betul ini harus dicermati dalam mengkawal penelitian itu sehingga dalam suatu kaidah penelitian ini harus betul-betul sesuai aturan yang berlaku,” kata Tugas.

Dengan adanya legal standing ini juga, Tugas mengatakan BPOM dapat lebih mengawasi dan memastikan Vaksin Nusantara bisa benar-benar aman dan efektif digunakan oleh masyarakat nanti. Termasuk mengatur kontrak dengan peneliti asing yang mungkin terlibat dalam penelitian ini. Diketahui bahwa Vaksin Nusantara bekerja sama dan mengambil bahan baku dari AIVITA Biomedicine yang berasal dari Amerika Serikat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Achmad Riad, juga mengatakan perizinan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti ini hal penting. Ini akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing, dan tanpa menggangu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan,” kata Riad.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY