Mahasiswa Geruduk Polrestabes Makassar, Minta Peserta Demo Dibebaskan

0

Pelita.online – Massa mahasiswa dari berbagai universitas menggeruduk Mapolrestabes Makassar. Massa menuntut peserta demo omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi korban salah tangkap polisi segera dibebaskan.

Pantauan detikcom di depan Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (2/11/2020), massa mahasiswa mulai datang sekitar pukul 14.20 Wita. Massa membawa sepanduk dan poster berisi tuntutan agar rekan mereka yang salah tangkap saat demo Omnibus Law segera dibebaskan.

“Bebaskan Jul dan korban salah tangkap lainnya sekarang juga!!!” tulis peserta aksi pada salah satu spanduk yang dibentangkan.

Unjuk rasa massa di Mapolrestabes Makassar menuntut korban salah tangkap saat aksi Omnibus Law dibebaskanUnjuk rasa massa di Mapolrestabes Makassar menuntut korban salah tangkap saat aksi Omnibus Law dibebaskan Foto: Ibnu Munsir-detikcom

Aksi massa ini membuat jalur di Jalan Ahmad Yani depan Mapolrestabes Makassar macet parah. Massa hanya menyisakan 1 lajur untuk kendaraan melintas.

Dalam orasinya, salah satu orator perwakilan massa juga meneriakkan tuntutan agar rekan mereka yang ditangkap polisi saat demo Omnibus Law segera dibebaskan.

“Penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di berbagai tempat, tidak terkecuali di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu aksi terjadi pada 22 Oktober 2020 di depan Universitas Negeri Makassar, yang kemudian berujung ricuh hingga represivitas yang dilakukan aparat tidak bisa dihindarkan. Massa aksi kemudian masuk ke dalam kampus setelah aparat kepolisian melakukan penyerbuan hingga masuk kampus. Pada saat kejadian tersebut, kawan Supianto (Ijul) sedang berada di dalam kampus dan tidak sedang menjadi bagian dari massa aksi,” jelas salah seorang orator.

Unjuk rasa massa di Mapolrestabes Makassar menuntut korban salah tangkap saat aksi Omnibus Law dibebaskanUnjuk rasa massa di Mapolrestabes Makassar menuntut korban salah tangkap saat aksi Omnibus Law dibebaskan Foto: Ibnu Munsir-detikcom

Dia mengatakan penangkapan polisi kepada sejumlah massa aksi yang ricuh di Kampus UNM masih terus berlanjut hingga hari esoknya, Jumat (23/10). Di hari itu juga, rekan massa yang diduga salah tangkap, Ijul ditangkap polisi di Kantor LBH Makassar dengan tuduhan melakukan perusakan dan pembakaran mobil ambulans di Kantor NasDem Makassar.

“Penangkapan kawan Ijul merupakan kriminalisasi. Tuduhan dan tudingan aparat kepolisian hanya didasarkan pada pengakuan salah satu peserta aksi yang tertangkap, yang tidak dikenali bahkan patut diragukan kebenarannya,” tuturnya.

Hingga saat ini aksi massa masih berlangsung. Akibat lalu lintas di depan Mapolrestabes Makassar dan Balai Kota Makassar macet parah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY