Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

0

Pelita.online -Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tewasnya Randi (21) Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kendari pada 26 September 2019 lalu, beredar di publik.

Dalam SPDP itu, Polda Sultra secara resmi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka atas meninggalnya mahasiswa itu.

SPDP bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum bulan November yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam SPDP itu diterangkan bahwa pada Jumat 1 November 2019 telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka.

Hal itu juga berdasarkan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh tersangka AM (30), yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri.

Pada bagian paraf di bagian sisi kiri tertera Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku penyidik Kombes Pol Asep Taufik.

Tetapi, tidak ada goresan tanda tangan di atasnya.

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan SPDP yang beredar itu.

Namun demikian, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, karena harus menunggu rilis resmi.

“Iya, benar. Tapi itu akan dirilis oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan secapatnya karena itu merupakan kewenangan Mabes Polri yang akan merilis. Sebab mereka yang menangani,” ungkap Dolfi dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir AM merupakan salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin dan terbukti membawa senjata saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019 lalu.

Hasil sidang disiplin, AM bersama 5 oknum polisi lainnya mendapat sanksi disiplin penundaan gaji berkala, tunda kenaikan pangkat, tunda pendidikan selama satu tahun hingga kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis.

Keenam oknum polisi itu berinisial DK, GM MA, H, MI dan E. Saat ini mereka menjadi fokus terperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY