MAKI Diminta Lengkapi Berkas Aduan soal Fadli Zon

0

Jakarta, Pelita.Online – Surat pelaporan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai masalah surat penundaan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto ke KPK dinyatakan belum lengkap.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifuddin Sudding, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

“Kemarin MKD sudah menerima pengaduan dari MAKI. Memang laporan yang diterima belum lengkap,” ujar Sudding.

Dia menjelaskan, MAKI hanya melampirkan sebuah berita media online tanpa melampirkan tentang bukti surat yang ditandatangani oleh Fadli Zon. Politikus Hanura itu menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut jika telah terpenuhi persyaratannya. Sehingga lanjut dia, jika terbukti terdapat pelanggaran akan dilakukan pemanggilan kepada Fadli.

“Jadi hanya sebatas pada berita lewat media online dari pihak pelapor. Jika terbukti melanggar Pasal 6 dan Pasal 3 tentang Kode Etik, sesuai dengan hukum acara kita kepada seorang terlapor yang sudah berulang kali diproses di MKD, maka itu akan diakumulasikan hukumannya,” kata dia.

Sebelumnya, LSM MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD. Pelaporan merupakan buntut penekenan surat permintaan penundaan penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto ke KPK.

“Berhubung sudah diketahui surat tersebut ditandatangani oleh Fadli Zon, maka yang dilaporkan ke MKD adalah Fadli Zon,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis 14 September 2017.

Pelaporan dilakukan pada Rabu 13 September. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli ialah menyalahgunakan wewenang dan melakukan intervensi proses penegakan hukum.

“Perbuatan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR,” kata dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY