Mantan Kapolres Barru Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Reklamasi Pantai

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan terhadap mantan Kapolres Barru, AKBP (Purn) Burhaman. Dalam amar putusan, Burhaman terbukti melanggar Pasal 109 juncto 36 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup saat melakukan reklamasi di pantai Desa Kupa, Mallusetasi, Barru saat masih menjadi kapolres.

“Berdasarkan putusan PN Barru, terdakwa melanggar Pasal 109 juncto 36 ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 dengan vonis pidana penjara 1 satu tahun, serta denda 1 milir subsidier 1 bulan kurungan,” terang Kasi Intel Kejari Barru, Ryan kepada detikcom, Rabu( 21/10/2020).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Barru. Cahyono Riza, pada Selasa (20/10).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di sidang tuntutan, Burhaman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan, namun Burhaman tetap tak terima dan akan mengajukan banding.

“Sikap terdakwa pada pada putusan tersebut adalah melakukan upaya hukum banding, sedangkan sikap JPU pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” jelas Ryan.

Kasus ini bermula saat penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menaikkan status perkara reklamasi pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru ke tahap penyidikan. Perkara naik penyidikan setelah Burhaman diperiksa di Subdit IV Ditreskrimsus (Sumdaling) lantaran diduga sebagai dalang proses reklamasi sepanjang 170 meter dan lebar 40 meter itu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY