Masa Sanggahan CPNS, Peserta Bisa Protes Tapi Harus Jujur

0

Pelita.online – Tahun ini, para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mengajukan masa sanggah untuk memprotes hasil seleksi administrasi. Namun, ini punya konsekuensi hukum jika alasan yang diberikan tak benar.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa masa sanggah dibuka setelah 3 hari seleksi administrasi diumumkan.

“Misal BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi tanggal 16, maka akan dibuka 3 hari sejak pengumuman. Jadi masa sanggah 16, 17, 18,” kata Paryono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).

Pelamar, kata Paryono, dapat mengunggah sanggahan di laman sscn.bkn.go.id. Secara otomatis tombol sanggahan akan tersedia di laman tersebut.

“Termasuk kalau di daerah sudah pengumuman berarti bisa melakukan masa sanggah 3 hari setelahnya,” tutup dia.

Masa Sanggahan CPNS, Peserta Bisa Protes Tapi Harus JujurFoto: Pemprov Jateng

Dikutip dari situs sscn.bkn.go.id, masa sanggah ialah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan proses sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggahan dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar dan merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi keluar. Caranya, masuk ke akun pelamar CPNS di SSCN dan mengklik tombol “Mengajukan Sanggah”. Letaknya ada di bagian bawah pengumuman syarat administrasi yang tidak terpenuhi.

Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah. Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.

“Apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen, maka [peserta] bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan,” tertulis dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019.

Proses ini diakhiri dengan mengklik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Setelahnya, instansi terkait akan melakukan proses verifikasi terhadap sanggahan tersebut selama 7 hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggahan.

“Dengan catatan dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.”

Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 telah dimulai pada 11 November 2019 sampai 30 November 2019. Ada 152 ribu formasi yang dibuka. Pendaftaran dilakukan secara online lewat situs resmi sscn.bkn.go.id.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY