Media Asing Soroti Vonis Ahok

0
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara./ Sumber foto : Republika/ Raisan Al Farisi

JAKARTA, Pelita.Online – Sidang putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hanya menarik perhatian media massa nasional. Media massa asing pun tak ketinggalan menurunkan pemberitaan terkait kasus tersebut.

Kantor berita Reuters mengunggah berita dengan judul “Jakarta’s Christian Governor Jailed for Blasphemy Againts Islam” di laman reuters.com. Menurut Reuters, vonis tersebut berpotensi meningkatkan kekhawatiran investor.

Dalam berita itu juga dimuat pendapat Chairman of the ASEAN Parliamentarians for Human Rights Charles Santiago. “Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini (vonis Ahok-Red) menempatkan posisi tersebut dalam bahaya sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai negara yang terbuka, toleran, dan beragam,” kata Charles.

Reuters juga mengutip kicauan The United Nations of the High Commisioner for Human Rights cabang Bangkok, Thailand, di jejaring sosial Twitter. “Kami prihatin dengan hukuman penjara bagi gubernur Jakarta karena tuduhan penistaan terhadap agama Islam. Kami meminta Indonesia meninjau undang-undang terkait hal tersebut,” tulis komisi tersebut.

Sedangkan, kantor berita Prancis Agence France Presse menurunkan laporan dengan judul “Jakarta’s Christian Governor Jailed For Two Years For Blasphemy”. Menurut AFP, keputusan majelis hakim mengejutkan.
Tidak hanya itu, vonis hakim juga meningkatkan kekhawatiran terkait intoleransi di Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim. AFP mengutip rangkaian takbir massa kontra Ahok selepas mendengar kabar bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.

AFP mengutip peneliti dari Human Right Watch Andreas Harsono terkait putusan majelis hakim. “Jika seseorang dengan posisi politik yang sedemikian tinggi bisa dituntut dan dipenjara, apa yang akan terjadi dengan masyarakat lainnya?” kata Andreas.

Sementara, Aljazirah mengunggah berita berjudul “Jakarta Governor Ahok found Guilty For Blasphemy”. Menurut wartawan Aljazirah di Jakarta, Step Vaessen, banyak orang di Indonesia yang mempertanyakan putusan tersebut.

“Mereka akan bertanya-tanya seperti apa preseden yang akan dibuat untuk kasus lain. Betapa mudahnya untuk mengenakan tuduhan penistaan terhadap lawan-lawan lain, terutama jika terjadi pada minoritas di negeri ini,” kata Vaessen. Ia pun menilai ke depan akan semakin sulit bagi calon dari kelompok minoritas untuk turut bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

Kemudian, the Guardian menurunkan laporan dengan judul “Jakarta’s Governor Ahok Sentenced For Two Years In Prison For Blasphemy”. Menurut the Guardian, putusan majelis hakim mengejutkan sejumlah kalangan. Sebab, jaksa penuntut umum hanya mengajukan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

the Guardian mengutip pernyataan pengacara senior Todung Mulya Lubis. Todung mengkritik langkah salah seorang hakim yang mengutip Pemimpin Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai salah satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

“Rizieq Shihab tidak dapat dianggap sebagai ahli karena dia secara terbuka menuduh Ahok melakukan penistaan. Jadi, dia bukan ahli yang independen dan netral. Namun, hakim menyebutkan namanya dalam penilaian mereka dan saya pikir ini tidak benar,” kata Todung.

Republia.co.id

LEAVE A REPLY