Menag Ungkap 2 Persyaratan Ustaz untuk Majelis Taklim

0

Pelita.online – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak bersifat wajib. Menurutnya, ini jadi kontroversi karena kesalahpahaman saja. Dia lalu menjelaskan sejumlah poin di dalam aturan itu, termasuk soal ustaz untuk majelis taklim.

“Itu pada dasarnya sebetulnya siapa yang mau aja, kan bisa dilihat di situ ya, misalnya mendaftar ternyata dalam satu minggu data-data nggak dimasukin, ya dianggap nggak jadi. Itu sederhana maksudnya, tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya menjadi orang menanggapinya salah, seolah-olah diwajibkan. Nggak diwajibkan sama sekali kok,” kata Menag di kantor Wakil Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Menurut Menag, ada dua persyaratan terkait ustaz majelis taklim. Salah satu syaratnya yakni menguasai Hadis dan Al-Qur’an.

“Persyaratan ustaznya gampang saja. Ada dua persyaratan. Satu, dia membaca Al-Qur’an dan bisa menguasai Al-Qur’an dengan baik dan Hadis. Kedua, menguasai ilmu agama Islam dengan baik. Nggak ada ngomong-ngomong radikal, nggak ada. Selama dia memenuhi dua itu, silakan menjadi ustaz di situ,” ucap Fachrul Razi.

Fachrul menegaskan majelis taklim yang tak mendaftar bisa tetap jalan. Pendaftaran itu dilakukan agar pendataan oleh Kemenag lebih mudah.

“Jalanlah, nggak ada pengaruhnya. Cuma kita jadi lebih mudah buat kita, kalau minta bantuan pembinaan kita udah punya datanya. Kalau nggak mendaftar nggak apa-apa,” tegas dia.

Untuk diketahui, Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai kritik. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY