Mendes PDTT: Dana Desa untuk Pertumbuhan Ekonomi dan SDM

0

Pelita.online –  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan kepala desa (kades) dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dana desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya di Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Meski demikian, kades harus memerhatikan dua prinsip dalam menggunakan dana desa yakni pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, Kemdes PDTT telah merumuskan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Konsep SDGs Desa ini berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.

SDGs Desa, lanjut Gus Menteri, juga bisa membantu mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dana desa bisa dirasakan oleh seluruh warga desa.

“Dana desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa. Utamanya, warga miskin di desa,” kata Gus Menteri.

Diketahui, SDGs Desa ini terdiri dari 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yang di antaranya adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di desa. Serta mewujudkan desa dengan pendidikan yang berkualitas.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY