Menkominfo: UU Cipta Kerja Dukung Percepatan Transformasi Digital

0

Pelita.online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia. Perubahan tersebut, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (6/10/2020).

Pada sektor telekomunikasi, kata Menkominfo, penyiaran dan pos, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 Undang-undang yaitu, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pascapandemi. Selain itu, menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” paparnya.

Menkominfo menyebutkan, ada tiga hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022, dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, UU Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ujarnya.

Menkominfo juga menyampaikan, kesuksesan Pemerintah dan DPR serta peran masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan UU Cipta Kerja. “Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY