Minta Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Dihentikan, Nono Sampono Kirim Surat ke Presiden

0

Pelita.online – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan sekretaris jenderal (sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik baik di kalangan pimpinn DPD maupun anggota DPD RI.

“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan proses lelang jabatan sekjen DPD RI, Rabu (23/9/2020).

Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan yaitu seleksi pemilihan sekjen dan Keppres Nomor 39/M tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pemberhentian Donny Moenoek sebagai sekjen DPD RI.

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus wakil ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Nono.

Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya Nono.

Nono Sampono sendiri dalam rapat pimpinan DPD RI, Selasa (22/9/2020), menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan sekjen DPD itu. “Ya, ke dalam, di rapat pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan sekjen ini,” tambahnya.

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Isi dalam keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai sekjen DPD RI.

Suara Senator
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD atau senator mengungkapkan sikapnya, salah satunya anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan sekjen DPD. Menurutnya proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses lelang jabatan sekretaris jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” kata Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Sabtu, (19/9/2020)

Begitu juga senator dari daerah pemilihan NTT Angelo Wake Kako menyatakan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan sekjen DPD sudah sangat jelas diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPD. “Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD,” katanya.

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid memandang perlu pembentukan ulang panitia seleksi sekjen DPD RI.
“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Fahri Bachmid, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9/2020).

Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel). Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY