Modus peredaran sabu Sumatera-Jadetabek beralih gunakan bus

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan pengedar telah beralih modus menggunakan kendaraan umum untuk mengelabui aparat berdasarkan beberapa kali pengungkapan kasus peredaran sabu,

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut sebelumnya para pengedar narkoba menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan khusus untuk mengirim narkoba.

“Pantauan kami beberapa kali yang terungkap jaringannya, mereka tidak mengenakan kendaraan umum. Jadi tujuan pengelabuan menggunakan bus biasa, bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa,” ujar Ronaldo di Jakarta, Senin.

Ronaldo mengatakan para pengedar narkoba memanfaatkan situasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di masa pandemi COVID-19.

“Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba,” ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran enam kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka S dan T di dua lokasi berbeda.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.

“TKP (tempat kejadian perkara) awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu dari tangannya. S bertindak sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis (21/1).

Selanjutnya, polisi memburu anggota di atas S, dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.

Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa dalam tasnya pada Sabtu (23/1). Sehingga total temuan mencapai enam kilogram sabu.

“Total sebanyak enam sabu kita amankan,” kata Ronaldo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY