MPR Paparkan Cara Dorong 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen

0

Pelita.online – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut perlu sebuah gerakan yang didukung semua pihak dalam proses penguatan kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Utamanya gerakan yang bisa mendobrak budaya patriarki yang menjadi pemahaman umum saat ini.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat luas terkait peran perempuan di berbagai bidang, termasuk di parlemen, perlu sebuah gerakan yang bisa mendobrak budaya patriaki yang menjadi pemahaman umum masyarakat saat ini,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber secara daring dalam Focus Group Discussion bertema “Kebijakan dan Strategi Partai Politik pro Target 30% Perempuan di Parlemen – Road Map Keterwakilan Perempuan di Parlemen pada 2024” beberapa waktu lalu.

Menurut Rerie, panggilan akrabnya, sering kali terjadi kapasitas perempuan sudah memadai, tetapi karena lingkungannya tidak mendukung, perempuan yang bersangkutan juga enggan berpartisipasi. Ia menegaskan perlu dukungan semua pihak dalam mendorong peningkatan peran perempuan di berbagai bidang, termasuk di parlemen.

Partai politik dan pemerintah, tegas Rerie, harus berkomitmen untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen lewat revisi sejumlah kebijakan dan upaya pendidikan politik terhadap masyarakat secara luas. Tujuan pendidikan politik itu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pentingnya peningkatan keterwakilan perempuan di berbagai bidang, termasuk peningkatan keterwakilan keanggotaan perempuan di parlemen.

Menurut Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kebijakan 30% keterwakilan perempuan di parlemen mendesak untuk diwujudkan perempuan nyata mendapat kursi 30% di parlemen. Dalam sebuah politik gagasan, jelas Rerie, keragaman perspektif dalam pembentukan sebuah kebijakan, termasuk perspektif perempuan, sangat mempengaruhi kualitas kebijakan yang dihasilkan.

Rerie mengatakan meski saat ini sudah ada kebijakan afirmasi dalam bentuk persyaratan pencalonan keanggotaan legislatif yang ditetapkan yaitu 30% calon legislatif yang diajukan partai politik harus diisi perempuan, kebijakan afirmasi itu masih perlu sejumlah langkah penguatan.

Dari sisi kapasitas perempuan misalnya, masih perlu peningkatan pengetahuan dalam bidang politik. Dengan kapasitas pengetahuan politik yang memadai, kehadiran calon legislatif perempuan tidak sekadar untuk pemenuhan persyaratan semata.

Rerie mengharapkan dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, dalam peningkatan kapasitas perempuan di bidang pengetahuan politik.

“Pemerintah mungkin bisa menjadikan jumlah perempuan dalam satu fraksi di parlemen sebagai salah satu persyaratan yang menentukan besaran alokasi dana untuk partai politik,” usul Rerie.

Rerie juga mengatakan tentu saja yang tidak kalah penting dalam penerapan pendidikan politik perempuan adalah dukungan dan keberpihakan partai politik itu sendiri. Menurut Rerie, dengan peluang adanya tambahan alokasi dana dan keberpihakan partai politik dalam meningkatkan kapasitas pengetahuan politik perempuan, upaya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan di parlemen akan semakin terbuka

Sebagai informasi, acara FGD tersebut dihadiri peserta dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komisi Pemilihan Umum, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Perludem dan sejumlah perwakilan partai politik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY