MUI Coba Tawarkan Solusi Agar Umat Bisa Berhaji di Usia Belia

0

Pelita.online – Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Indonesia sudah berusia lanjut. Maklum biasa mereka harus bertahun-tahun menabung menyiapkan ongkosnya yang selalu naik setiap tahun.

Belum lagi jumlah antrean yang sangat panjang sehingga harus menunggu minimal 10 tahun untuk bisa berangkat setelah melunasi ongkos.
Kenyataan semacam itu pada gilirannya menimbulkan kerepotan tersendiri saat pelaksanaan ibadah berlangsung. Sebab ibadah yang satu ini tak cuma butuh biaya yang besar, juga stamina fisik yang prima.

Menyadari hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas isu dan membuatkan fatwa tentang penggunaan dana talangan. Analoginya, kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, selama ini sudah lumrah seseorang mendapat kepercayaan dari lembaga keuangan untuk memiliki rumah atau kendaraan dengan cara mencicil.

“Pada dasarnya berutang itu hukumnya mubah, apalagi kalau punya portofolio untuk membayarnya. Karena itu sudah lumrah orang punya rumah atau mobil dengan cara berutang dan melunasinya dengan cara mencicil. Tapi apakah hal serupa bisa diterapkan untuk mendaftar ibadah haji? Ini yang akan dibahas para ahli fiqih di komisi fatwa,” papar Nian dalam program Blak-blakan di detik.com, Rabu (21/10/2020). Pembahasan akan dilakukan dalam Musyawarah Nasional MUI pada 25-28 November mendatang di Jakarta.

Bila secara fiqih dapat diterima, dia melanjutkan, kemungkinan ke depan umat Islam yang mendaftar untuk menunaikan haji usianya bisa jauh lebih muda dari sekarang. Dengan demikian Jemaah haji kemungkinan besar dapat melaksanakan setiap rukun haji dengan lebih baik karena kondisi fisik lebih prima.

Untuk diketahui, berhaji merupakan salah satu rukun Islam. Hanya saja pelaksanaannya diwajibkan bagi mereka yang sudah mampu. Pengertian mampu ini tak cuma secara fisik tapi juga secara finansial.

“Jadi kalau secara fisik masih fit, dan secara finansial sudah cukup tapi tidak mendaftar untuk berhaji, itu dosa atau tidak? Ini juga menjadi kajian secara fiqih,” kata Niam.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY