MUI Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

0

pelita.online-Majelis Ulama Indonesia (MU) mendukung berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah di Tanah Air. MUI menilai aksi para mafia tanah saat ini semakin masif dan canggih.

“Aksi para mafia tanah sudah semakin terstruktur, masif, dan cangging. Contohnya, ada orang yang mengaku akan membeli tanah. Kemudian, dia meminta sertifikat tanah difoto hanya menggunakan HP. Tetapi, foto lewat HP itu bisa persis seperti asli. Istilahnya, aspal, asli tapi palsi,” ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam webinar Kelompok Terumpun di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Selain Sekjen MUI, ikut hadir dalam webinar, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, dan Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supiardi Kendi Budiardjo. Webinar dipandu oleh Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah.

Karenanya, ujar Amirsyah, ketika FKMTI mengajak MUI untuk berdiskusi memecahkan masalah mafia tanah, pihaknya langsung setuju. Amirsyah mengaku sudah beberapa kali berdiskusi soal mafia tanah ini dengan Ketua FKMTI Supiardi Kendi Budiardjo atau yang disapa Budi.

“Insyaallah, pada Selasa (9/3/2021,) akan dibawa ke rapat pimpinan dan akan menjadi kebijakan MUI. Sebelumnya kita membahas ingar-bingar soal miras, soal SKB, kini sudah saatnya kita mengangkat persoalan tanah,” jelasnya.

Amirsyah berharap peserta yang hadir dalam webinar betul-betul menaruh pemikiran yang serius untuk menyelamatkan tanah sebagai bagian kedaulatan NKRI.

Sementara, Ketua FKMTI Budiarjo sangat gembira dengan respon MUI yang begitu bersemangat membedah persoalan mafia tanah. Dia berharap hasil diskusi nantinya bisa menjadi kebijakan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Untuk mendukung terungkapnya mafia tanah, FKMTI siap mengadu data. Dengan cara itu maka akan terungkap mafia tanah sampai orang-orang yang menjadi beking. Sebagai korban, kami sangat mengetahui masalah ini,” tegasnya.

Budi mengatakan, para korban mafia tanah siap dipenjara jika data kepemilikan tanah mereka tidak benar. Sebaliknya, jika data para korban mafia tanah benar, maka pemerintah harus menjatuhkan hukuman berat kepada perampas tanah tanpa pandang bulu.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY