MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona

0

Pelita.online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah atau ajhiz al-janaiz bagi pasien berstatus positif virus corona Covid-19 harus mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis.

“Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, Senin (23/3).

Selain itu, Asrorun juga menyatakan prosesi salat dan penguburan jenazah tetap dilakukan seperti biasa. Dengan catatan, pihak yang menguburkan harus menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut. “Untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” kata dia.

Selain itu, Asrorun meminta kepada umat muslim melakukan salat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat virus corona serta mendoakannya. Prosesi Salat Ghaib itu bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” tambah dia.

Asrorun juga mengimbau agar seluruh umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap salat wajib. Hal itu bertujuan untuk memohon pertolongan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah corona dan segera sirna dari Indonesia.


Ma’ruf Soroti Salat Bagi Petugas Medis

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti ibadah bagi petugas medis penanganan corona beragama Islam. Dia menyebut salat bagi petugas medis muslim perlu diatur dalam fatwa karena kondisi-kondisi tertentu yang tak memungkinkan.

Ma’ruf turut meminta MUI mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis yang menangani pasien virus corona tak perlu melakukan wudu ketika ingin menunaikan ibadah salat.

Hal itu dikarenakan petugas medis mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak diperkenankan untuk dibuka selama 8 jam saat bertugas.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa. Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum,” Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3).

Ma’ruf memandang fatwa itu sangat penting untuk memberikan ketenangan bagi petugas medis dalam melaksanakan ibadah salat wajib sehari-harinya. Sebab, persoalan itu kini dialami oleh seluruh petugas medis di seluruh Indonesia yang menangani virus corona.

“Ini penting agar petugas tenang kalau pun dia, mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat,” kata Ma’ruf.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY