Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diuji Emisi

0

Pelita.online – Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta, wajib melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.

“Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun punya masyarakat,” katanya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.

Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

“Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY