Mulai Bekerja, GTRA Susun Tim Inti Percepatan Proyek Strategis Nasional

0

Pelita.online – Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah memulai konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dengan para pemangku kepentingan.

Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan percepatan pelaksanaan PSN guna mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi rakyat dalam menyosong normal baru (new normal).

“Saat ini sedang disusun tim kerja inti dan jejaring seluruh Indonesia, mulai dari organisasi ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L), serta masyarakat. Identifikasi akar masalah yang ada dan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya juga sedang disusun.” ucap Surya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Surya merupakan Koordinator Pelaksana GTRA Nasional yang bertugas sebagai fasilitator seluruh Kepala Daerah (Provinsi dan Pabupaten) di mana mereka berada.

Selain itu, ia juga melayani seluruh Kementerian/Lembaga terkait (K/L) yang membutuhkan informasi sekaligus memiliki program pembangunan yang bisa membantu pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurut Surya, konsolidasi dan koordinasi tersebut dapat menghasilkan analisis untuk menemukan akar permasalahan yang kerap terjadi. Selanjutnya, akan disiapkan langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Selain itu, GTRA juga bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) ATR/BPN dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) atau sekolah kedinasan milik Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta, dan kelompok epistemik (intelektual) dari berbagai kampus dan lembaga riset yang sudah dan sedang disiapkan.

Tujuannya, untuk memberi masukan secara terus menerus dan memberi inforimasi blind spots (titik-titik buta) yang akan dihadapi oleh GTRA.

“Pemerintah mempunyai komitmen dan konsep yang jelas untuk memastikan Reforma Agraria yang dibutuhkan rakyat Indonesia sudah berjalan di jalur yang benar,” ucap Surya.

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua mekanisme yakni, penataan aset dan penataan akses sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Surya berharap, pembentukan GTRA ini dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan pertanahan dan membereskan tata laksana keagrariaan.

“Apapun hasilnya kalau Tuhan berkenan, saya akan melaporkannya kepada publik dan menyerahkannya kepada Menteri dan Wakil Menteri berikut sebagai bahan awal mereka bekerja nantinya,” tutup Surya

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY