Musisi Tetap Tolak Draf Baru RUU Permusikan

0

Pelita.Online, Jakarta — Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BKD) merilis draf Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) baru pada 20 Februari lalu. Namun Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) tetap menolak rancangan itu.

Dalam draf RUU Permusikan yang baru ada pasal lama yang dihilangkan, ada pula yang ditambahkan. Salah satu tambahan adalah tentang Dewan Musik. Ada empat pasal yang membahas tentang Dewan Musik, yaitu Pasal 54 sampai Pasal 57.

Pasal 54 menjelaskan alasan pembentukan Dewan Musik.

 

Lembaga ini bertugas menyusun arah kebijakan serta rencana strategis pengembangan, mengusulkan standar kompetensi, mengembangkan komunikasi, memantau serta mengevaluasi pelindungan hak cipta, mendorong praktisi mengembangkan karya musik, merekomendasikan penghargaan dan menyelenggarakan forum pertemuan nasional.

Relasi media KNTLRUUP, Wendi Putranto menyebut pasal itu sangat berbahaya.

“Pasal yang mengatur Dewan Musik, ini ngeri banget. Ini kayak semacam lembaga yang berpengaruh sepertinya dan sangat mengatur ekosistem musik indonesia, bakal jadi kayak penguasa musik,” kata Wendi di Galeri Jurnalistik Foto Antara, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).

Memang, kata Wendi, Pasal 5 dan Pasal 50 yang mengatur proses kreasi musisi serta hukuman pidana dalam draf lama yang selama ini menjadi kontroversi tidak ada dalam draf baru. Namun pasal tentang Dewan Musik menjadi masalah baru.

Terlebih, belum ada penjelasan secara rinci mengenai Dewan Musik.

Wendi pun menilai pembuatan draf baru terlalu terburu-buru sehingga hasilnya seperti tambal sulam dari draf dan naskah akademik (NA) yang lama.

“NA yang lama bermasalah, setahu saya kalau mau susun RUU yang baru seharusnya bikin lagi NA yang baru. Apa NA sudah buat ulang atau belum?” kata Wendi.

Wendi melanjutkan, “Menurut saya semua sudah enggak relevan rancangan yang baru ini. Mas Anang sendiri selaku pencetus sudah menarik [draf lama RUU Permusikan]. Memang sekarang bola di DPR, di Badan Legislasi dan Komisi X yang harus membahas ini di sidang paripurna.”


Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan RUU Permusikan masih bergulir meski Anang sudah mencabut. Mencabut RUU secara resmi memang harus melewati evaluasi rapat kerja dan melibatkan lebih dari satu lembaga pemerintah.

Ia menjelaskan prolegnas ditentukan oleh tiga lembaga pemerintah, yaitu Menkum HAM, DPR dan DPD. Pencabutan pun harus melibatkan tiga lembaga tersebut.

“Jadi nanti berdasarkan surat pencabutan dari Anang itu yang akan dijadikan pengajuan untuk dilakukan evaluasi rapat kerja Prolegnas, baru setelah resmi baru kita keluarkan dari Prolegnas,” kata Supratman, seperti dilansir Antara.

Setelah keluar hasil dari prolegnas, kata Supratman, proses pengesahan pembatalan pun tetap ada pada rapat paripurna.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY