Nasib Usulan Pemakzulan Gubernur Sulsel Diputuskan Hari Ini

0

Pelita.online – DPRD SulselĀ hari ini akan menggelar sidang Paripurna tentang usulan pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah (NA). Nasib NA akan ditentukan pada siang nanti.

Sedianya sidang Paripurna DPRD Sulsel akan digelar pukul 14.00 Wita nanti, Senin (19/8/2019). Usulan pemakzulan ini terjadi saat NA baru menjalankan roda pemerintahannya selama 11 bulan.

Sidang Pansus pertama kali dimulai pada 8 Juli 2019 lalu. Pada saat berjalannya panitia angket ini, banyak fakta-fakta baru yang telah diungkap.

Puncaknya adalah pada rapat finalisasi rekomendasi pansus di mana sebagian besar fraksi yang ada dalam pansus mengusulkan untuk memakzulkan NA.

“Meminta MA menilai adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan,” kata Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid.

Jika DPRD setuju maka rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan.

“Intinya mengusulkan ke MA untuk menilai adanya pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.

Pada mekanisme putusan Paripurna nanti, akan ada dua opsi yang dapat diambil yaitu musyawarah mufakat atau voting. Sementara itu, ada 3 Fraksi yang secara tegas menolak usulan pemakzulan itu. Ketiganya adalah PKS, PDIP, dan PAN.

Fraksi PKS menolak usulan pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Mereka menilai usulan pemakzulan dari Pansus Angket ini melampaui kewenangan DPRD Sulsel.

“Sejak rapat finalisasi angket, kami menolak seluruh rekomendasi panitia angket, karena melampaui kewenangannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD,” kata Ketua Fraksi PKS Ariady Arsal terpisah.

Sedangkan PDIP menegaskan pemakzulan gubernur Nurdin Abdullah tidak mudah dilakukan. PDIP akan tetap mendukung Nurdin Abdullah yang diusung pada Pilgub.

“Bagi PDIP kami konsisten ketika kami berikan dukungan kepada kepala daerah. Kami akan berikan dukungan ketika ada upaya politik, dengan dipilih secara langsung gubernur dan wagub memiliki masa jabatan 5 tahun, tidak mudah melakukan impeachment,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .

Detikcom sempat mendapatkan 7 poin rekomendasi panitia hak angket Gubernur Sulsel. Berikut ikut 7 poin rekomendasi yang beredar:

1. Mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Menuruskan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK), untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang terbukti secara nelawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi terkait kontorversi SK 193, pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, manajemen ASN yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, terbuktinya dugaan KKN dalam penempatan jabatan tertentu di lingkung pemerintahan Sulawesi Selatan, dan terjadinya serapan anggaran yang rendah Tahun Anggaran 2019.
Adapun nama nama yang diusulkan untuk segera diberhentikan yakni: Asri Sahrun Said, Andi Muhammad Reza, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, TaufiK Fachruddin.

5. Merekomendasikan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

6. Mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY