Nelayan Kalbar Keluhkan Permen Kelautan Perikanan

0

Pontianak, Pelitaonline.id – Nelayan di Kalimantan Barat mengeluhkan Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Ketua HNSI Kalbar Sigit Suhardi di Pontianak, Minggu, mengatakan semenjak dikeluarkan Permen tersebut nelayan bahkan harus menghentikan aktivitas melaut dan tidak bekerja. “Karena yang kita hadapi nasib secara nasional. Yang di Kalbar sendiri sama. Intinya ini nelayan berjuang untuk perut,” katanya. Ia menambahkan, kini banyak nelayan yang tidak melaut dan merasa resah. “Akan ada aksi besar-besaran untuk memperjuangkan nasib nelayan di Indonesia termasuk di Kalbar ini,” katanya. Di Kalbar saat ini menurutnya ada sekitar 8.000 nelayan dan 3.000 lebih menggunakan pukat hela. “Kita nelayan di Kalbar ini merasa tertipu dimana menteri dinilai bagus-bagus dalam kinerjanya namun ternyata di lapangan membuat nelayan sengsara,” tegasnya. HNSI Kalbar bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan terkait masalah tersebut.

Selain alat tangkap, mereka juga mengungkapkan masalah perizinan dimana para nelayan sangat sulit memperolehnya dan harus berbulan-bulan lamanya. Sementara itu Daniel Johan mengatakan Komisi IV DPR RI mendukung penuh apa yang disampaikan oleh nelayan yang ada di Indonesia. Daniel meminta dan mendorong kepada Gubernur dan Kapolda untuk menjaga serta menjamin nelayan khususnya di Kalbar bisa melakukan mata pencaharian dengan aman. “Kita minta Kapolda menjaga nelayan dengan baik, bukan menangkap. Kami akan menulis surat secara resmi kepada Gubernur dan Kapolda agar memperhatikan aspirasi nelayan,” ungkap Daniel. Daniel menilai ada enam kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), yang semuanya dinilai menghacurkan perikanan nasional.

“Kita akan panggil setelah masa reses berakhir dan menyampaikan Petisi Nelayan Indonesia yang meminta Menteri Susi mundur dari jabatannya sebagai menteri KP,” katanya. Selain itu di dalam petisi ini memohon pada presiden untuk memperhatikan aspirasi nelayan karena sudah tidak ada kepercayaan nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan nelayan melaut dilarang menggunakan cangkrang padahal cangkrang masih diakui badan dunia merupakan suatu alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. “Meskipun ada beberapa jenis cangkrang yang memang harus diatur namun tidak seluruh cangkrang,” katanya. Negara-negara yang ramah lingkungan seperti Norwegia, Belanda, Australia masih memperbolehkan mengunakan cangkrang sebagai alat tangkap resmi. Selain itu adanya pelarangan kepiting udang yang diatur oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang dinilai menghancurkan budidaya.(an/san)

LEAVE A REPLY