Netflix, Zoom, dkk Dikenai Pajak Mulai 1 Juli 2020

0

Pelita.online – Layanan digital seperti Netflix, Zoom, Spotify, dan sejenisnya bakal dikenai pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, PPN atas produk digital dari luar negeri tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level of playing field) bagi pelaku usaha.

“Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN,” kata Hestu, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan, pungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dalam hal ini perusahaan over-the-top (OTT). Hal ini diukur dari nilai transaksi (traffic) tertentu dalam jangka waktu 12 bulan.

“Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN,” kata dia.

Hestu mengatakan, PPN yang dipungut dari konsumen ini wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Dengan begitu diharapkan pelaporan bisa dilakukan secara kuartalan paling lama akhir bulan berikutnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY