Ngaku Polisi, Komplotan Ini Sekap Warga-Minta Tebusan Rp 50 Juta di Jakpus

0

Pelita.online – Polsek Tanah Abang mengamankan 3 pelaku komplotan penculikan disertai pemerasan. Para pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai polisi saat beraksi.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan kasus itu terjadi pada 30 September 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bernama Juli sedang mengambil barang yang diduga pelaku adalah sabu.

“Nah ketika ngambil barang ini di daerah Gunung Sahari ditangkap sama beberapa orang yang mengaku polisi,” kata Lukman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/10/2019).

Kelima pelaku itu langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke wilayah Karet. Di sana, Juli disandera di bedeng dan diborgol menggunakan borgol besi.

“Dia dibawa muter-muter menggunakan motor sampai ke Karet diminta uang Rp 50 juta. Yang bersangkutan nggak punya uang akhirnya istrinya mentransfer Rp 5 juta ke rekening tersangka,” jelas Lukman.

Korban disekap hingga 24 jam lebih. Korban juga sempat dianiaya oleh para pelaku.

Kasus itu diketahui saat polisi melakukan patroli dan melintasi bedeng di tempat kejadian perkara. Korban saat itu sudah dalam keadaan diborgol dan para pelaku sudah meninggalkan lokasi.

Polisi akhirnya menangkap 3 pelaku yakni RA, BM dan AL warga Jakarta Pusat. Masih ada 2 DPO yang masih diburu polisi.

“Masih ada 2 orang lagi DPO identitasnya sudah kita kantongi dan akan kita tangkap,” kata Lukman.

Setelah diusut, korban ternyata hanya mengambil gula, bukan sabu. Polisi masih menyelidiki terkait kasus tersebut apakah korban hanya dijebak atau tidak.

“Hanya 3 orang tersangka itu aja kita tahan karena yang diambil (korban) itu ternyata itu bukan sabu tapi gula,” kata Lukman.

“Jadi ini dijebak. Mungkin korban yang ngambil barang itu nggak tahu itu gula tapi pas kita cek itu gula,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368, 333 dan 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY